Gus Yusron Shidqi

Institut Hasyim Muzadi Minta SKB 3 Menteri Dicabut dan Dikembalikan pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014

Berita

Walisongoonline.com, Depok | (Sabtu, 13/3/21) Institut Hasyim Muzadi (IHM) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung kehidupan toleransi beragama di Indonesia. Namun, IHM menilai keputusan pemerintah dalam SKB 3 Menteri akan bertentangan dengan regulasi hukum yang telah berlaku sebelumnya.

Direktur Eksekutif IHM, Gus Yusron Shidqi menyebut sudah ada aturan lainnya yang mengatur penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik. “Aturan mengenai penggunaan seragam dan atribut sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.” Ucap Gus Yusron.

Terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah, Kemendikbud telah menetapkan regulasi yang jelas di antaranya adalah pada pasal 3 ayat 4 poin d Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Aturan tersebut berbunyi “pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.”

Selain itu, dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Institut Hasyim Muzadi, IHM juga menilai SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidaklah sejalan dengan UU Sisdiknas pasal 12 dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

IHM pun menegaskan, SKB 3 Menteri akan menghilangkan spirit keagamaan dalam perundang-undangan pendidikan dan tidak mencerminkan pendidikan.

“Masa tidak boleh mengimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan”, Gus Yusron menjelaskan.

Oleh karena itu, IHM meminta agar pemerintah mencabut SKB 3 Menteri. Regulasi terkait seragam dan atribut sekolah pun dapat dikembalikan kepada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Pewarta : Farid Mubarok