Mengenal Koperasi Islam dalam Sejarah Koperasi Indonesia

Artikel Nasional

Koperasi sebagai institusi keuangan di Indonesia dapat ditelusuri eksistensinya  sejak masa Pemerintahan Kolonial Hindia pada tahun 1886. R. Aria Wiraatmadja merupakan salah satu tokoh pribumi yang menggagas kehadiran lembaga keuangan berbasis anggota ini. Namun, dalam perkembangannya terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan sehingga dirasa memberatkan masyarakat kala itu. Sistem yang ada pada koperasi ini kemudian terus diperbaiki sehingga lahirlah Boedi Oetomo sebagai organisasi pergerakan yang mencanangkan  “koperasi”.

Namun, mengapa justru Bung Hatta yang mendapatkan julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia?

Mulanya, koperasi sebagai lembaga keuangan pertama kali melaksanakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947. Saat itu, Bung Hatta kerap kali menyumbangkan gagasan kenegaraan, terutama dalam lingkup ekonomi nasional. Beliau juga salah satu penggagas dari konsep ekonomi kerakyatan yang memuat cita-cita bangsa dalam memajukan perekonomian berbasis nilai kerakyatan sesuai sila keempat pancasila. Dari situlah, Bung Hatta kemudian dijuluki sebagai Bapak Koperasi hingga saat ini.

Dalam Islam sendiri koperasi masuk ke dalam golongan syirkah (wadah kerjasama, kemitraan, dan kebersamaan usaha yang baik dan halal). Bentuk kerjasama ini telah diperintahkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Dan berkerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling berkerjasama dalam dosa dan permusuhan” (Q.S. Al-Maidah:2).

Koperasi berbasis syariah telah muncul sekitar abad ke-III di daerah Timur Tengah dan Asia Tengah. Filsuf Islam Al-Farabi As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.

Sedangkan di Indonesia, koperasi berbasis Islam pertama kali dipelopori oleh H. Samanhudi yang mendirikan Syarikat Dagang Islam (SDI). Dalam proses pengembangan ekonomi Islam sendiri terdapat lima nilai universal sebagai landasan dan dasar, yakni: tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma’ad (hasil). Kelima nilai inilah yang menjadi sumber inspirasi dalam menyusun teori-teori ekonomi Islam, termasuk koperasi syariah.

Koperasi syariah merupakan koperasi yang didirikan berdasarkan pada prinsip syariah/prinsip agama Islam yang melarang eksistensi riba. Karena hal tersebut dapat memberatkan nasabah sehingga hadirlah koperasi syariah yang berprinsip pada kemitraan untuk semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Pada momem peringatan Hari Koperasi ini, semoga mampu kita maknai dengan meneladani sejarah yang telah diperjuangkan para pendahulu kita untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sehingga kedepannya kesejahteraan Indonesia dapat kita wujudkan secara bersama-sama. 

Amin allahumma amin

Wallahul muwaafiq ilaa aqwamith thariiq

Editor : Farid Mubarok