Sebagian orang akrab dengan Hari Keadilan Internasional atau Day of International Criminal Justice. Peringatan ini ditetapkan setiap 17 Juli sebagai momentum untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait hak keadilan, komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh, serta mengakui penguatan sistem peradilan internasional.
Momen bersejarah Statuta Roma pada tahun 1998 telah menghasilkan Lembaga Peradilan Internasional yakni ICC (International Criminal Court). Lembaga tersebut bersifat tetap dan independen yang bertujuan untuk mengadili individu pelanggaran berat terhadap hukum kemanusian internasional. Dalam statuta tersebut terbentuknya lembaga peradilan yakni ICC yang telah diratifikasi oleh 60 Negara pada tanggal 11 April 2002 dengan kantor utamanya bertempat di Hague, Belanda. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang berfokus pada peradilan kejahatan kemanusian, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Bertolak dari kilas sejarah tersebut pembicaraan terkait keadilan telah menjadi perhatian khusus saat ini. Banyaknya kasus pencurian data, kejahatan dunia maya, serta kejahatan non-fisik lainnya telah marak terjadi sehingga menuntut adanya keadilan secara menyeluruh bagi setiap individu. Lantas, bagaimana konsep keadilan dalam Islam?
Dalam Islam keadilan memiliki posisi penting dalam ajarannya dimana setiap muslim wajib memiliki hak dan kewajiban secara sama. Al-qur’an menggunakan tiga istilah untuk menyebut keadilan yakni al-‘adl, al-qisth, dan al-mîzân. Al-‘adl, berarti sama, Al-qisth, berarti bagian, dan Al-mîzân berarti timbangan.
Deskripsi adil menjelaskan adanya keseimbangan, tidak berpihak, dan memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa sedikitpun dikurangi, dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Selain itu, adil diklasifikasikan menjadi beberapa bagian yakni adil kepada Allah SWT, adil kepada dirinya sendiri, adil terhadap orang lain, dan adil terhadap makhluk lain.
Islam sendiri telah menyerukan keadilan melalui beberapa surah di Al-Qur’an salah satunya yakni terdapat pada,
Q.S. Al-Maidah: 8
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.“
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa keadilan sangat dekat dengan ketakwaan. Dalam hal ini, orang yang berbuat adil menunjukkan bahwa dia adalah orang yang bertakwa. Sedangkan orang yang tidak berbuat adil atau zalim menunjukkan bahwa dia adalah orang yang tidak bertakwa. Kemudian hanya orang adil (orang yang bertakwa) yang dapat mensejahterakan masyarakatnya. Dengan demikian, manusia adalah pemimpin di bumi sehingga dibutuhkan pemimpin yang adil yakni orang yang bertakwa dimana dapat bertanggung jawab terhadap tuhan, masyarakat, dan dirinya sendiri.
Untuk lebih memahami makna keadilan dalam Islam maka dapat dilihat dari kisah ketegasan Khalifah Umar bin al-Khattab. Dalam kisah ini menceritakan seorang pria Mesir beragama Kristen Koptik yang mendatangi Umar untuk mencari keadilan. Pria tersebut meminta keadilan pada Umar atas penindasan yang dilakukan oleh putra Amr bin Ash yang telah mencambuk akibat kalah dalam berlomba. Umar yang mendengar pengaduan tersebut lantas marah dan memanggil Amr bin ‘Ash (Gubernur Mesir) beserta putranya. Sesampainya Amr bin ‘Ash dan putranya di Madinah dan menghadap Umar maka lantas beliau menyuruh pria Mesir tersebut untuk mencambuk putra Amr bin ‘Ash.
Dari kisah tersebut dapat dipahami bahwa Islam menegakkan hukum secara objektif. Dengan kata lain, objektivitas di depan hukum berarti menganggap setiap orang siapapun ia dan apapun jabatannya akan selalu sama di hadapan hukum. Selain itu, keadilan di depan hukum mutlak diperlukan karena dengan tersebut setiap orang akan merasa terlindungi meskipun berasal dari status sosial yang rendah.
Peringatan Hari Keadilan Internasional menjadi ajang bagi kita untuk mulai mendukung aksi keadilan bagi setiap individu. Selain itu, dengan adanya peringatan tersebut akan menyadarkan kita terkait hak setiap individu dan kewajiban dalam memberikan keadilan yang sama. Dengan demikian, peringatan Hari Keadilan Internasional dapat kita sambut dengan baik dengan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan seperti webinar, diskusi publik, ataupun kegiatan yang dapat mendukung tegaknya keadilan.
Editor: Ust. Ali Fitriana Rahmat, M.Ag.
Referensi:
Anonim. (2017). International Criminal Court. Diakses: http://repository.umy.ac.id
Rangkuti, Afifa. (2017). Konsep Keadilan dalam Perspektif Islam. Diakses: http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id