Tidur merupakan suatu kelaziman bagi setiap manusia. Setiap hari setiap orang tidak akan terlepas dari tidur, khususnya pada malam hari. Bahkan dalam keadaan yang sangat lelah seseorang bisa saja tidur tanpa mengenal tempat dan waktu, dimana pun dan kapan pun.
Lantas bagaimana hukum bagi seseorang yang tidur padahal sudah masuk waktu salat?
Para ulama merinci terkait hukum seseorang yang tidur sementara waktu salat sudah masuk dan ia tidak melaksanakan salatnya terlebih dahulu sebagai berikut:
- Apabila menyangka bahwa ia akan bangun sebelum habisnya waktu salat tersebut. Misal karena sudah menjadi sebuah kebiasaan atau adanya orang lain yang membangunkannya maka hukumnya adalah makruh.
- Apabila ia tidak menyangka atau memastikan bahwa ia akan bangun atau dibangunkan orang lain sebelum habisnya waktu salat, maka hukumnya haram untuk tidur sebelum melaksanakan salatnya. Dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib baginya untuk melaksakan salat terlebih dahulu sebelum tidur.
Baca Juga: Beginilah Urutan Pelaksanaan Salat yang Tertinggal (qadha’)
Hal ini sebagimana dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya sebagai berikut:
يُكْرَهُ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ وَقَبْلَ فِعْلِهَا حَيْثُ ظَنَّ الِاسْتِيقَاظَ قَبْلَ ضِيقِهِ لِعَادَةٍ أَوْ لِإِيقَاظِ غَيْرِهِ لَهُ وَإِلَّا حَرُمَ النَّوْمُ
الَّذِي لَمْ يَغْلِبْ فِي الْوَقْتِ
Artinya: “Dihukumi makruh tidur setelah masuk waktu salat, dan belum melakukannya (kemudian ia tidur dulu) sekira ia menyangka akan bangun sebelum habisnya waktu karena sudah menjadi kebiasaan atau dibangunkan orang lain. Jika tidak demikian maka haram tidur (sebelum melakukan salat) yang tidak dapat dipastikan bangun atau dibangunkan pada waktu tersebut.” (Fathul Mu’in hal. 89).
Sementara itu, bila seseorang mengalami ngantuk yang teramat sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan, serta ia tetap ada niat untuk mengerjakan salat tersebut maka hukum tidurnya tidak haram juga tidak makruh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Ramli sebagaimana berikut:
وَلَوْ غَلَبَ عَلَيْهِ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ وَعَزْمِهِ عَلَى الْفِعْلِ وَأَزَالَ تَمْيِيزَهُ فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ مُطْلَقًا وَلَا كَرَاهَةَ
Artinya: “Jika teramat ngantuk (kemudian tidur) setelah masuknya waktu salat dan ada niat untuk tetap melaksanannya bukan karena menyukainya maka tidak ada hukum haram juga tidak makruh (bagi tidurnya) secara mutlak”. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarhi Al-Minhaj, jilid 1, hal 373)
Wallahu a’lam