Wanita adalah hamba Allah, sama seperti laki-laki. Namun seringkali kita melihat yang bekerja hanya laki-laki. Sedikit sekali kaum hawa yang terlibat dalam pekerjaan publik.
Wanita juga manusia yang bisa berfikir. Namun, masyarakat sering menekan para wanita untuk tetap didalam rumah. Bahkan untuk belajar, wanita dilarang untuk belajar terlalu tinggi karena ujung-ujungnya hanya berurusan dengan dapur dan rumah seisinya.
Tugas utama seorang wanita adalah mendidik generasi. Allah menganugerahi kemampuan ini baik dari segi dzohir maupun batin.
Penyair sungai Nil, Hafizh Ibrahim berkata;
الأم مدرسة إذا أعددتها
أعددت شعبا طيب الأراق
Ibu adalah madrasah. Jika anda mempersiapkannya dengan baik, maka anda telah menyediakan akar penopang yang kokoh bagi suatu bangsa
Maka peranan ini sangat tidak bisa diabaikan. Disamping karena tidak bisa digantikan, pendidikan generasi manusia adalah sumber kekayaan yang paling besar bagi suatu bangsa.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang wanita yang bekerja ini, berikut penjelasannya.
Hukum
Islam tidak pernah menghukumi suatu perkara tanpa kejelasan atau dengan ketidakadilan. Hukum suatu perkara pada dasarnya adalah boleh, termasuk dalam perkara wanita-wanita yang bekerja.
Allah SWT memerintahkan para wanita untuk beramal, sama seperti kaum lelaki. Mereka juga mendapat ganjaran sama seperti kaum Adam, tanpa dibeda-bedakan. Allah SWT berfirman:
Ali-Imran 3:195
فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰۖ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۖ
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.
Namun adakalanya hukum wanita ini berubah menjadi wajib, Sunnah hingga haram. Tergantung pada keadaan yang menjadi penyebab hukum itu berubah(illat).
Contohnya, jika seorang wanita dicerai lalu tidak ada seorang pun yang menunjang untuk menyambung hidup, maka hukum wanita bekerja baginya adalah wajib.
Contoh lain apabila orang yang menunjang hidupnya sudah tua renta maka hukum bekerja baginya menjadi Sunnah atau bahkan wajib juga bila sudah tua renta hingga berjalan pun susah. Hal ini diceritakan dalam QS. Al-Qashash ayat 23.
Syarat wajib
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika seorang wanita hendak bekerja, diantaranya;
Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang disyariatkan, bukan pekerjaan haram, ataupun membawa kepada perkara yang diharamkan.
Contohnya
– Menjadi pelayan seorang lelaki yang kedepannya akan sering berkhalwat.
– Menjadi penari atau pramugari yang kemungkinan besar merangsang nafsu.
– Pelayan atau pramugari yang mengantarkan minuman memabukkan.
– Bekerja yang mengharuskan jauh dari mahramnya sehingga bermalam sendirian
Mematuhi adab-adab ketika keluar rumah. Diantara adab-adab itu adalah dalam hal berpakaian, berjalan, berbicara, dan setiap gerak-geriknya. Allah berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَاۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,
Allah juga mengingatkan dalam Al-Ahzab ayat 32,agar tidak melembutkan suara:
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Pekerjaan tidak menyebabkan ia lalai terhadap kewajibannya, baik kepada Allah, suami maupun anak-anaknya.
Kesimpulan
Tidak ada hukum Islam yang mengadili suatu perkara tanpa dalil atau nas yang jelas. Wanita dibolehkan bekerja sebagaimana laki-laki bekerja.
Dalam konteks bermasyarakat wanita diperlukan untuk mengobati pasien wanita, mengajar anak-anak perempuan dan kegiatan-kegiatan lain khusus dilakukan perempuan.
Laki-laki hanya mengganti jika dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam