Hasil Keputusan Mufakat, STKQ Putuskan Kepengurusan DEMA 2024 Berlanjut

Depok, Walisongoonline.com – Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al-Hikam memutuskan dalam rapat tertutup pada Senin, 25 November 2024, untuk memperpanjang masa kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) tahun 2024.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan berbagai masukan, kondisi internal, dan dampak keberlanjutannya bagi mahasiswa selanjutnya.

Pengasuh Pesantren Al-Hikam yang juga sekaligus Bagian Kemahasiswaan, Gus Yusron Shidqi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi dan kesinambungan organisasi. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru dan memiliki dampak positif bagi mahasiswa setelahnya.

“Keputusan yang lebih baik, seperti perpanjangan periode ini, bukanlah hal yang baru. Dampak positifnya akan dirasakan oleh adik kelas, dan pastinya saya akan berterima kasih kepada pengurusan kali ini. Meskipun saya tahu ini akan berat bagi kepengurusan kali ini, daripada ada angkatan yang kurang dalam berorganisasi, ini adalah pilihan yang paling efisien,” ujarnya.

Baca Juga: STKQ Al-Hikam Lantik Ketua Baru: Menuju STKQ yang lebih baik

Sementara itu, Ketua STKQ Al-Hikam, Ustadz Subur Wijaya menekankan bahwa hasil yang besar harus melalui perubahan yang mendasar. Ia berharap, para pengurus menjadikannya sebagai amanah untuk mengabdikan diri.

“Tanpa adanya perubahan besar, kemajuan yang signifikan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, demi kemaslahatan umum, diskusi harus dilakukan secara substansif untuk memecahkan persoalan yang ada,” jelasnya.

“Rasa loyalitas perlu ditanamkan sejak awal, terutama dalam pelatihan kepemimpinan. Sebagai agen perubahan (agents of change), jangan jadikan ini sebagai beban, tetapi anggaplah sebagai kesempatan untuk menjadi mahasiswa yang lebih utuh dan berkontribusi,” tambah Ustadz Subur.

Dalam rapat tersebut, beberapa mahasiswa mengomentari terkait putusan yang ditetapkan. Menurutnya, untuk mengefisiensikan organisasi, bukan kepengurusannya yang ditambah, tapi organisasi seperti Senat Mahasiswa (SEMA) yang diaktifkan.

Akan tetapi, kebanyakan para peserta menyetujui terkait penambahan masa kepengurusan tersebut. Beberapa di antaranya memberikan syarat adanya reshuffle dalam kepengurusan selanjutnya. Sebanyak 28 peserta yang hadir. 4 di antaranya menyatakan sepakat bersyarat, dan selebihnya sepakat tanpa syarat.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01.42/STKQA/XI/2024. Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan DEMA dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program kerja dan penguatan organisasi.

Masa perpanjangan ditetapkan paling lama 8 bulan setelah masa periode berakhir, yaitu Januari hingga Agustus 2025. Selama masa perpanjangan, pengurus DEMA hanya menjalankan tugas rutin organisasi dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan atau pemberhentian pengurus baru.