Dosen STKQ Raih Beasiswa Non-Gelar; Penguatan Fatwa di Mesir

Program ini dilaksanakan secara luring di Darul Ifta Mesir selama 30 hari. Fokus programnya adalah pada pengadopsian metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, serta menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.

Setelah mengikuti program, peserta diharapkan menguasai pengetahuan, wawasan, dan keterampilan tentang perumusan fatwa yang dapat membawa kesejahteraan umat dengan mengedepankan Islam yang rahmatan lil’alamin.
Darul Ifta Mesir sendiri dipilih karena sejak pendiriannya pada tahun 1895 telah memainkan peran penting dalam konsultasi agama, menjawab berbagai persoalan umat, dan tugas hukum lainnya yang merujuk pada Mufti Agung.

Peran lembaga ini tidak terbatas pada Mesir, melainkan meluas sebagai lembaga ahli yang memberikan panduan bagi umat Islam di seluruh dunia.

Darul Ifta Mesir telah menjadi lembaga utama yang mewakili Islam dan penelitian hukum Islam, terbukti melalui catatan fatwa-fatwa yang dikeluarkan sejak didirikan.

Peran pentingnya terlihat dalam memberikan fatwa kepada umat Islam di seluruh dunia dan konsultasi peradilan di Mesir, serta menjaga koneksi antara Islam dan masyarakat modern, menghilangkan keragu-raguan terhadap agama, dan mengungkapkan hukum-hukum agama untuk permasalahan baru.

Diharapkan dengan program beasiswa penguatan fatwa di Darul Ifta’ Mesir, para pengurus dan pengasuh pesantren di Indonesia dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam bidang fatwa, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pesantren dan masyarakat di Indonesia.

“Kebetulan di Pesantren Al Hikam seluruh santrinya adalah para Mahasiswa, sehingga bersentuhan langsung dengan isu-isu persoalan kekinian yang tentunya membutuhkan solusi hukum seperti keputusan fatwa ,” pungkas Dosen Sekolah tinggi Kulliyatul Qur’an Al Hikam Depok, Adib Minanul Cholik