Ikut Merayakan Valentine, Simak Hukumnya

Memasuki bulan Februari ada perayaan yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Bahkan, selalu dirayakan oleh muda-mudi di negeri ini, yakni Hari Valentine (Valentine’s Day).

Hari yang biasa disebut sebagai hari kasih sayang ini jatuh setiap tanggal 14 Februari. Ternyata satu hari ini memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan kaum Nasrani.

Sejarah

Sejarah Valentine bermula dari kematian seorang imam dan uskup di Terni, Italia, bernama Santo Valentine atau dikenal sebagai Valentinus. Dia dihukum mati pada 14 Februari 269 M.

Hukuman mati dijatuhkan karena menentang keputusan Claudius II yang saat itu memerintah Roma. Sebelum dihukum mati, St. Valentine dipenjara terlebih dahulu.

Di penjara, ia menyembuhkan anak gadis kepala sipir penjara yang mengalami kebutaan. St. Valentine menyembuhkannya hingga sembuh dan ia merasa jatuh cinta terhadap gadis itu.

Sebelum dihukum mati, ia sempat menulis surat yang berisi ungkapan cintanya kepada gadis tersebut. Lalu, ia dijatuhi hukuman mati pada tanggal 14 Februari, yang kemudian oleh kaum Nasrani diperingati sebagai simbolik hari kasih sayang (Valentine).

Pandangan Ulama

Dari penjelasan diatas sudah sangat jelas bahwa Valentine merupakan tradisi kaum Nasrani. Lantas, bagaimana hukumnya jika kaum Muslim ikut merayakannya?

Ada banyak sekali hadis yang membahas mengenai hal ini, diantaranya sebagai berikut;

Dari Amr Ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah saw bersabda.

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. janganlah kalian menyerupai Yahudi juga Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Memaknai Cinta

Ada juga hadis lain yang berbunyi,

Dari Umar Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Saw. bersabda,

بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله تعالى وحده لا شريك له وجعل رزقي تحت ظل رمحي وجعل الذل والصغار على من خالف أمري ومن تشبه بقوم فهو منهم

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Ahmad).

Sabda Rasulullah Saw., “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Maksud menyerupai dalam hadis diatas adalah dalam bentuk :

  1. Berpenampilan dengan pakaian mereka
  2. Berperilaku seperti gaya hidup mereka
  3. Beretika dengan etika mereka
  4. Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
  5. Berpakaian seperti pakaian mereka
  6. Mengikuti sebagian perilaku mereka (yang khusus)

Semua perbuatan di atas menyerupai orang kafir yang sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun batin, maka (siapa yang melakukan perbuatan ini) termasuk dalam golongan mereka.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa:

  1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan atau aksesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbesit dalam hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
  2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
  3. Apabila muslim tersebut meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Kesimpulan

Fenomena Valentine saat ini (yang telah mentradisi di kalangan kaum muda) menjurus kepada hal-hal yang berbau kemaksiatan. Sehingga menjadikan memperingati Hari Valentine dihukumi haram.

Misalnya merayakan Valentine dengan mengucapkan sayang dan bertukar cokelat, berdua-duaan dengan yang bukan mahram di tempat sepi, atau merayakan Valentine beramai-ramai hingga mengganggu banyak orang, atau bahkan dengan mengadakan pesta-pesta yang jauh sekali dengan nilai-nilai keislaman.

Sungguh semua itu dihukumi haram dalam Islam. Karena segala hal yang dapat menyebabkan maksiat hukumnya sama seperti maksiat itu sendiri.

Terakhir, kesimpulannya jika ada seorang Muslim yang dihatinya ada keinginan meniru segala hal (baik gaya, etika, cara berpakaian, dan lain-lain) serta terbesit kekaguman di dalamnya, maka ia dihukumi kufur. Jika dalam hatinya ingin meniru tanpa adanya kekaguman, maka ia dihukumi berdosa, sedangkan apabila hanya ingin meniru tanpa bermaksud apa-apa, hukumnya makruh.

Wallahu a’lam