Inilah Syarat Dikatakan Sedekah Menurut QS. Al-Baqarah [2]: 3

Memberi kepada sesama makhluk Allah SWT adalah sebuah keniscayaan, terlebih manusia sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya saling memberi kebahagiaan satu sama lain, baik secara materiil maupun non-materiil guna meningkatkan keharmonisan.

Bagi kaum muslimin kata sedekah sudah tidak asing lagi di telinga. Bahkan, sedekah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik dalam keadaan sempit maupun lapang. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam QS. Ali Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran [3]:134)

Baca Juga: KEUTAMAAN SEDEKAH DALAM ISLAM: AMAL MULIA YANG MENDATANGKAN BERKAH

Kata sedekah berasal dari Bahasa Arab “shadaqah”, bermula dari kata dasar sidq (sidiq) yang artinya “kebenaran”. Sedekah adalah memberi secara sukarela (tanpa kepentingan apapun), harta atau bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Sedangkan menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu, aturan dalam sedekah lebih luas dibanding zakat atau infak. Namun, apakah makna sedekah itu hanya sebatas memberi secara sukarela? Tentu tidak. Di dalam buku yang berjudul Mukjizat Al-Qur’an yang merupakan terjemah dari Kitab Risalah Nur karangan Badiuzzaman Said Nursi menekankan bahwa ada 5 syarat suatu pemberian itu dikatakan sedekah. Hal ini merujuk pada tafsiran QS. Al Baqarah ayat 3, sebagaimana berikut ini.

 وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ

…… dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqarah [2]:3)

Dalam redaksi ayat di atas menunjukkan lima syarat diterimanya sedekah, yaitu:

Pertama, dari kata من yang menunjukkan arti ‘sebagian’ pada kata (مِمَّا) ‘sebagian dari apa atau sesuatu’. Artinya orang yang bersedekah tidak boleh memberikan semua yang ada di tangannya sehingga membutuhkan sedekah pula.

Kedua, dari kata (رَزَقْنٰهُمْ) ‘yang kami anugerahkan kepada mereka’. Artinya tidak mengambil dari Zaid lalu menyedekahkannya kepada Amar. Namun, sedekah tersebut harus berasal dari hartanya sendiri. Yakni sedekahkan sebagian dari rezeki milik kalian.

Baca Juga: Hukum Tidur Sebelum Melakukan Salat Padahal Sudah Masuk Waktu

Ketiga, dari kata نا ‘Kami’ dalam kata رزقنا ‘yang telah kami anugerahkan’. Artinya tidak mengungkit dan tidak merasa berjasa. Sebab, tidak ada jasa kalian dalam sedekah itu. Aku (Allah) yang memberikan rezeki kepada kalian. Lalu kalian menginfakkan sebagian dari harta-Ku kepada hamba yang lain.

Keempat, dari kata يُنْفِقُوْنَ ‘menginfakkan’. Artinya sedekah itu diinfakkan kepada orang yang mempergunakan untuk kebutuhan yang penting. Sebab, sedekah tidak diterima jika diberikan kepada orang yang mempergunakannya dalam keburukan.

Kelima, dari kata رَزَقْنٰهُمْ ‘yang telah kami anugerahkan kepada mereka’. Artinya sedekah itu atas nama Allah. Yakni, harta tersebut adalah harta-Ku. Kalian harus memberikannya atas nama-Ku.

Di samping syarat dan kriteria di atas, terdapat pemaknaan sedekah secara umum. Yaitu sebagaimana sedekah bisa dilakukan dengan harta, bisa juga dengan ilmu, ucapan, perbuatan, dan nasihat. Hal ini diisyaratkan oleh kata ما dalam kata مما ‘dari sesuatu’ yang bermakna umum.

Dengan demikian, sudah seyogyannya bagi kaum muslimin untuk memperhatikan hal-hal tersebut ketika bersedekah. Selain bernilai mengamalkan ayat, juga menambah kualitas kita dalam bersedekah.