Depok, walisongoonline.com – Keadaan Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Judi online sudah merajalela dan banyak orang yang terjebak di dalamnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membeberkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Sementara kerugian dari judi online ditaksir mencapai Rp. 27 triliun per tahun . Natsir Kongah menyebutkan, terdapat Rp. 5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara Thailand-Kamboja, sementara pengelolaannya dipegang oleh warga Indonesia yang bekerja sama dengan pihak Kamboja.
Bukankah ini sangat disayangkan? Di saat utang negara sulit dilunasi, justru dana besar seperti ini mengalir ke luar negeri sebagai “investasi” yang merugikan. Saat ini, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan pendidikan moral yang kuat. Namun, di dalam dunia pendidikan formal, moral sering kali tidak diajarkan dengan baik.
Banyak yang belajar, tetapi tidak memahami esensi moral di balik ilmu yang dipelajari. Misalnya, belajar ilmu hukum seharusnya bertujuan untuk menegakkan keadilan. Belajar ilmu tafsir bertujuan untuk mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Belajar ilmu shalat bertujuan untuk taat kepada Allah SWT.
Setiap orang yang belajar dengan memahami moral di baliknya akan mampu berjalan sesuai dengan tujuannya. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki moral cenderung menyimpang dari tujuan awal belajarnya. Misalnya, seorang yang mempelajari hukum semestinya bertujuan untuk menegakkan keadilan, namun tanpa moral, hukum bisa berubah menjadi alat permainan belaka.
Baca Juga: KH Hasyim Muzadi Imbau Rakyat Kawal DPR
Contoh lainnya, dalam mempelajari ilmu shalat, tujuannya agar kita taat kepada Allah SWT di mana pun berada, bukan hanya sekadar taat dalam menjalankan ritual shalat. Orang yang tidak memahami moral shalat akan mengalami ketidaksesuaian antara perilakunya saat shalat dan di luar shalat.
Di saat shalat, mereka patuh mengikuti segala perintah Allah — disuruh sujud, maka sujud; disuruh menutup aurat, maka menutup aurat. Namun, sering kali setelah shalat selesai, perilaku mereka berubah— aurat kembali terbuka di luar shalat. Hal ini menjadi peringatan penting agar tujuan ibadah dipahami dan diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Salah satu masalah besar yang sedang dihadapi saat ini adalah rusaknya moral akibat judi. Seseorang yang kecanduan judi akan terus dipermainkan oleh bandar judi. Pemain judi online sering berpikir bahwa kekalahan hari ini bisa ditebus dengan kemenangan di masa depan, sehingga mereka terus bermain dengan harapan akan mendapatkan keuntungan besar.
Namun, cara berpikir ini keliru, karena kenyataannya mereka hanya dimanipulasi oleh sistem judi online, di mana permainan telah dirancang agar bandar selalu untung dan pemain terus kalah. Oleh karena itu agama Islam melarangnya karena banyak orang yang dirugikan. Disisi lain, Islam menganggap judi sebagai dosa besar karena perjudian mengelola kemaksiatan bukan malah kebaikan.
Di sisi lain, meskipun kripto dianggap sebagai inovasi, ia juga menimbulkan dilema moral. Transaksi kripto tercatat secara permanen di blockchain dan dapat dilacak oleh pemerintah melalui exchange yang menerapkan sistem KYC (Know Your Customer). Dilema moral muncul bukan karena ketidakmampuan melacak, melainkan karena banyak pengguna belum memahami cara kerja blockchain tetapi tetap berani berinvestasi dalam aset digital berisiko tinggi, seperti kripto dan saham, sehingga rentan mengalami likuidasi.
Baca Juga: Jenang Kudus; Semua dari kita bisa menjadi Pahlawan Ekonomi
Meskipun kripto menawarkan kebebasan dan transparansi, risiko penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal tetap ada, terutama karena sifatnya sulit diawasi sepenuhnya oleh pemerintah.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah pinjaman online. Dalam Islam, meminjam uang diperbolehkan selama tidak melibatkan riba. Ketika berhutang, Islam menganjurkan untuk segera melunasi utang karena menunda pembayaran utang bisa dianggap sebagai bentuk kedzaliman. Pelarangan riba bertujuan agar manusia hidup dalam keberkahan.
Ada pelajaran penting dari kisah Abah Hasyim Muzadi, yang pernah meminjam uang di bank. Namun, yang terjadi justru keruwetan dalam hidupnya mulai bermunculan, bukan kemudahan. Setiap bulan, beliau harus bekerja keras hanya untuk membayar utang beserta bunga yang tidak sedikit.
Setelah kejadian tersebut, beliau kapok dan tidak ingin berhutang lagi di bank karena merasa hidupnya menjadi tidak berkah. Bahkan, beliau pernah membatalkan rencana membeli sebidang tanah untuk memperluas wilayah pesantren karena belum memiliki cukup uang, dan tidak ingin mengulangi kesalahan dengan berhutang.
Riba merupakan dosa besar yang disamakan dengan membunuh, berzina, dan mabuk-mabukan. Penyamaan ini terjadi karena riba membawa banyak mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Sebagai contoh, jika seseorang berdagang dengan uang hasil pinjaman berbunga, dia akan terdorong untuk menaikkan harga barang dagangannya demi cepat melunasi utang. Hal ini pada akhirnya menyebabkan inflasi dan penurunan nilai mata uang.
Marilah kita bersama-sama menghindari kemerosotan moral yang diakibatkan judi online. Tetap bergandengan untuk memberantas masalah yang terjadi di Indonesia.