Ponpes Al-Hikam Gelar Kuliah Tamu Bersama KH Fadlolan Musyaffa

Depok, walisongoonline.com – Senin, 27/5/2024 Pesantren Al-Hikam mendapatkan kunjungan hormat dari KH. Dr. Fadlolan Musyaffa, Lc., MA. Kunjungan ini merupakan silaturruhi kepada Abah Hasyim Muzadi yang kemudian diisi dengan acara kuliah umum.

Acara yang berlangsung di Masjid Al-Hikam ini telah dihadiri ratusan santri Al-Hikam. Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB yang disambut dengan penampilan Hadroh Hasyimiyah. Kemudian dilanjut dengan Kuliah Umum oleh KH. Dr. Fadlolan Musyaffa Lc., MA.

Sebagai pembuka Prof. Arif Zamhari Ph.D, menyampaikan sedikit terkait riwayat hidup beliau. KH. Fadlolan termasuk ulama nasional berbasis internasional yang merupakan santri Mbah Maimun Zubair. Beliau memulai pendidikan strata satu hingga strata tiga di Mesir. Ketertarikannya di bidang fiqih dan Ushul Fiqh menghantarkan ia berkiprah di MUI Jawa Tengah dalam bidang fatwa.

Baca Juga: Dosen STKQ Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Jakarta

Dalam pemaparan kuliah umumnya, KH. Dr. Fadlolan menekankan pentingnya belajar Ushul Fiqh bagi para penghafal Al-Qur’an utamanya. Hal ini, agar para hufaz bisa menerapkan antara dalil dan problematika kemaslahatan umat. Selain itu, ulama lulusan doktoral Mesir ini juga mengaitkan yang mana antara teks dan konteks sering kali tidak bisa berjalan selaras.

“Oleh karena itu, dibutuhkan ulama kontemporer yang memiliki wawasan luas sehingga ketika menerapkan suatu hukum yang ada dalam Nash dengan kemaslahatan umat itu tidak terlalu kaku. Artinya, mempertimbangkan mana yang lebih banyak antara mufsadat dan manfaat”. Terang ulama asal Semarang ini.

Penyampaian yang sangat menarik, santai, dan lugas membuat audiens semakin antusias untuk menyimak penjelasan dari KH. Dr. Fadlolan Musyaffa. Hingga akhirnya diujung materi di buka sesi diskusi.

Sebelum acara ditutup, Pengasuh Ponpes Fadhlul Fadhlan ini memberi motivasi kepada santri Al-Hikam. Bahwa mahasiswa Al-Hikam harus memiliki rekreasi cakrawala yang luas agar memiliki pola pikir yang berbeda. Meskipun kitab yang dikaji sama, tetapi luasnya wawasan dan pengalaman seorang ulama itu akan menjadi faktor penyebab terjadinya perbedaan hukum.

Foto Bersama Kiai Fadhlolan Musyaffa dengan Para Mahasiswa