Depok, Walisongoonline.com – Mahasiswa Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al-Hikam Depok mengikuti kuliah umum bertema Islam dan Tantangan Beragama di Dunia yang diselenggarakan pada malam Jumat (28/11/2024). Acara ini menghadirkan Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof Noor Harisudin sebagai narasumber utama.
Ketua STKQ Al-Hikam, Ustadz Subur Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya kuliah umum ini berdasarkan arahan dari Ketua Yayasan Al-Hikam, Prof Arif Zamhari. Ustadz Subur juga menyampaikan salam dari Prof Arif lantaran ia sedang bertugas di Singapura.
“Kami memohon maaf menyampaikan salamnya Prof Arif zamhari tidak bisa menemani, karena beliau ada tugas di Singapura,” ujar Ustadz Subur.
“Sekalipun beliau (Prof Arif) keluar, akan tetapi sahabat-sahabatnya diminta untuk memberikan motivasi dan memberikan ilmu kepada kalian, tambahnya.
Baca Juga: Hasil Keputusan Mufakat, STKQ Putuskan Kepengurusan DEMA 2024 Berlanjut
Sementera itu, Prof Noor Harisudin mengawali dalam paparannya dengan mengutip dawuh Abah Hasyim Muzadi.
“Kecerdasan dan kepandaian itu bukan segalanya, ia masih bergantung pada kejiwaan. Ketika kejiwaan itu goncang, maka kecerdasan pun goncang. Intelektualitas bisa terganggu karena instabilitas rohani,” ucapnya.
Prof Noor menegaskan pentingnya keseimbangan antara intelektualitas dan stabilitas rohani, terutama bagi seorang pemimpin. Menurutnya, tanpa stabilitas rohani, potensi kegagalan atau terlibat dalam persoalan hukum akan lebih besar.
Selain itu, Prof Noor juga memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk belajar dengan sungguh-sungguh. . Ia mengingatkan bahwa usaha yang maksimal akan menghasilkan buah yang maksimal.
“Jika belajar dengan biasa-biasa saja, hasilnya juga akan biasa,” ujarnya.
“Teruslah belajar dan berusaha menjadi pribadi yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan dunia, tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Noor membahas tantangan beragama yang dihadapi umat Islam di era modern. Ia menegaskan bahwa meskipun Islam sebagai agama yang sempurna sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam tetap menghadapi berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.
Salah satu topik yang dibahas adalah tentang hukum pernikahan lintas agama. Prof Noor menegaskan bahwa di Indonesia, para ulama telah sepakat bahwa pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, baik yang Kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) maupun non-Kitabiyah, tetap haram.
Dalam kesempatan ini, Prof Noor juga memperkenalkan tentang Fiqh al-Aqalliyat atau fiqh minoritas. Menurutnya, Fiqh ini berfokus pada penerapan hukum Islam bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara dengan mayoritas non-Muslim. Fiqh al-Aqalliyat memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti masalah pemakaman bagi umat Islam di negara yang tidak menyediakan kuburan khusus bagi Muslim. Ia menekankan bahwa fiqh ini sangat penting agar umat Islam tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat meskipun berada di negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Acara kemudian diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh pengasuh pesantren Al-Hikam, KH Yusron Shidqi, dengan harapan semoga kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang luas bagi mahasiswa. Turut hadir Ustadz Adib Minanul Choliq, Ustadz Syauqu, Ustadz Najib dan Asatidz lainnya.